Ketentuan Umum
- Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
- PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
- Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Spesifik
- Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Kebijakan
- Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
- Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
Kebijakan
Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:
- .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
- .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
- .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
- .SCH.ID sekolah
- .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
- .MIL.ID instansi militer
- .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
- .WEB.ID pribadi atau komunitas










