baner
Domain | Jasa Pembuatan CMS Joomla Murah | Blog | Facebook | Web Design Murah
IPD menerima jasa perijinan kepemilikan nama domain com/net/org dan domain resmi *.id (Indonesia) seperti web.id, net.id, co.id, sch.id, ac.id, go.id, mil.id lengkap dengan konfigurasi Name Server domain.

Kami juga memberikan kebebasan bagi pelanggan/klien, dimana klien sewaktu-waktu dapat transfer domain ke registrar lain dan tetap kami layani secara professional, hal ini yang membedakan kami dengan registrar domain lain.


Domain .Com/.Net/.Org
- Biaya Rp 150.000,-/thn
- Fasilitas : Setting Domain Name Server (DNS)
- Aktif : 1 x 24 jam
- Persyaratan : Data diri



Domain *.id
- Biaya Rp 250.000,-/1x bayar
- Perpanjangan Rp 150.000,-/thn
- Fasilitas : Setting Domain Name Server (DNS), Kepengurusan Perijinan dokumen
- Aktif : Maksimal 7 x 24 jam (Jika persyaratan lengkap maka dalam 1 x 24 jam domain aktif)
- Persyaratan : Sesuai dengan domain yang di kehendaki karena masing-masing berbeda.

Ketentuan Umum

  • Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  • Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  • PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain
  • Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Spesifik

  • Kriteria Penamaan: Pendaftaran domain harus memenuhi kriteria penamaan berdasarkan itikad baik yang rinciannya dapat dilihat di Kebijakan
  • Biaya pendaftaran/perpanjangan: pendaftaran dan/atau perpanjangan dikenakan biaya sesuai dengan jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.
  • Dokumen pendukung: diperlukan KTP penanggung jawab dari nama domain yang didaftarkan (atau identitas resmi lain yang berlaku) dan dokumen sesuai dengan ketentuan untuk jenis nama domain yang rinciannya dapat dilihat di Persyaratan dan Biaya.

Kebijakan

Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:

  • .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
  • .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
  • .SCH.ID sekolah
  • .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
  • .MIL.ID instansi militer
  • .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
  • .WEB.ID pribadi atau komunitas
Berikut persyaratan domain *.id :

Nama Second Level Domain.ID Persyaratan (pendaftaran baru saja)
.AC.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.CO.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
.WEB.ID
  • KTP Penanggung Jawab
.SCH.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa
.OR.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat kuasa
.GO.ID
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat kuasa
Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact
  • Surat permohonan update atau transfer formal kepada Pandi di atas kertas perusahaan
Catatan:
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain ter